Senin, 16 April 2012

[Share] Peranan Bea dan Cukai dalam Memberantas Penyelundupan


Kebetulan kemarin ada tugas makalah tentang bea cukai,tidak ada salahnya untuk dibagi-bagikan,bukan?
yang mau copy silahkan asalkan cantumkan darimana sumber diambil okey :)


Peranan Bea dan Cukai dalam Memberantas Penyelundupan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.,Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum,
2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia,
3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat. (Purwata Gandasubrata, 1999 : 11).
Berdasarkan pendapat R. Soeroso, definisi hukum secara umum yaitu suatu himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang.
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang.
4. bersifat memaksa dan ditaati
Bertitik tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai perkembangan hukum nasional dibentuklah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, dengan diberlakukannya undang-undang ini mampu untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Di Indonesia, peredaran barang palsu dan hasil bajakan sudah pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan.
Peran aparat penegak hukum dan msayarakat juga berperan penting untuk memberantas penyelundupan tersebut. Aparat penegak hukum yang dimaksud adalah Direktorat Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara; sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara.


1.2     Tujuan
Tujuan-tujuan dari menulis karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui peranan bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan.

1.3     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dibahas pada karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan ?
2.      Apa dasar hukum bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan ?











BAB II
PEMBAHASAN

2.1  DEFENISI DAN TUGAS BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea dan cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah duane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
Tugas dan fungsi Bea dan Cukai adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22,PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi bea dan cukai adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, bea dan cukai bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Tugas lain bea dan cukai adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi bea dan cukai untuk melaksanakannya karena bea dan cukai adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.



2.2  LANDASAN HUKUM TUGAS BEA DAN CUKAI

Dalam kaitannya dengan memberantas penyelundupan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai merupakan institusi yang berfungsi sebagai pintu gerbang lalu lintas arus barang dalam perdagangan internasional, oleh karena itu Direktorat Jendral Bea dan Cukai dituntut semaksimal mungkin dapat memberikan pengaruh positif dan memaksimalkan pengaruh negatif dalam perdagangan di Indonesia.
Instansi kepabeanan menyadari bahwa upaya penyimpangan, pemalsuan (fraud) dan penyelundupan terjadi di belahan dunia manapun, termasuk Negara kita. Untuk itulah dalam meninkatkan efektifitas pengawasan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu peraturan yang lebih jelas dalam pelaksanaaan kepabeanan.
Dalam rangka mengatasi hal tersebut ada tiga hal yang mendasari tugas dan peran kepabeanan, yaitu pertama kedisiplinan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan terhadap masyarakat. Kedua, adanya dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan otoritas dalam mengambil tindakan yang diperlukan terutama dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini. Ketiga, mengantisipasi perubahan sesuai dengan tuntutan dunia perdagangan internasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah bersama dengan DewanPerwakilan Rakyat berupaya untuk mengadakan perubahan Terhadap Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Perubahan ini meliputi unsur-unsur :
1. Keadilan.
2. Transparansi.
3. Akuntabilitas.
4. Pelayanan publik dan pembinaan pegawai yang diperlukan dalam mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global.
Negara Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum fleksibel yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasioanal, bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung asas Keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat dan menempatkan kewajiban pabean sebagai kewajiban kewarganegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana, maka Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan ini sebagai hukum fiskal yang harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang optimal, dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud tersebut, aparatur Kepabeanan dituntut untuk memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif dan efisien sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Undang-undang Kepabeanan telah memperhatikan aspek-aspek :
a. Keadilan, sehingga kewajiban pabean hanya dibebankan kepada anggota masyarakat yang melakukan kegiatan Kepabeanan dan terhadap merekadiperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama;
b. Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional yang antara lain berupa fasilitas tempat penimbunan berikat, serta pembebasan bea masuk atau impor barang sebelum pelunasan bea masuk dilakukan;
c. Netralisasi dalam pemungutan, sehingga distorsi yang mengganggu perekonomian nasional dapat dihindari;
d. Kelayakan administrasi, merupakan pelaksanaan administrasi Kepabeanan dapat dilaksanakan lebih tertib, terkendali sederhana dan mudah dipakai oleh anggota masyarakat sehingga tidak terjadi duplikasi. Oleh karena itu biaya administrasi dapat diberikan serendah mungkin;
e. Kepentingan penerimaan Negara, dalam arti ketentuan dalam undangundang ini memperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan fleksibilitas dari suatu penerimaan, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan dan dapat mengantisipasi semua kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional.
f. Penetapan pengawasan dan sanksi dalam upaya agar ketentuan diatur dalam undang-undang ini ditaati;
g. Wawasan Nusantara, sehinga ketentuan undang-undang ini diberlakukan di daerah Pabean meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu, perairan nusantara, laut wilayah, zona ekonomi eksekutif,landasan kontinen dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yangdigantikannya, antara lain ketentuan tentang bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembebanan semua administrasi, penyidikan dan lembaga banding.
Selain itu untuk menempatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dukomen agar menjadi semakin baik, efektif, dan efisien, maka diatur pula antara lain :
a. Pelaksanaan pemeriksaan secara selektif
b. Penyerahan pemberitahuan Pabean melalui media elektronik (hubungan antara komputer)
c. Pengawasan dan pengamanan impor atau ekspor yang pelaksanaannya dititik beratkan pada audit di bidang Kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan.
d. Peran serta anggota masyarakat untuk bertanggung jawab atas bea masuk dengan menghitung dan membayar sendiri bea masuk yang terutang (self assessment), dengan tetap memperhatikan pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan yang berkaitan dengan impor atau ekspor barang seperti pornografi, narkotika, uang palsu dan senjata api.

2.3  PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MEMBERANTAS PENYELUNDUPAN

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, bea dan cukai mempunyai wewenang dalam memeriksa barang dalam perdagangan nasional dan internasional. Pemeriksaan barang meliputi kelengkapan surat dokumen tentang asal usul barang,pemilik asal barang dan tujuan pemilik baru atas barang.
Bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang sangat erat kaitannya dengan pelaksana dalam memberantas penyelundupan baik barang yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, bea dan cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan,menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana.
Indonesia sebagai daerah yang sering dijadikan target dari penyelundupan dari pasar internasional menjadikan tugas bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan begitu penting agar melindungi produksi dalam negeri dan juga sebagai penghasil devisa negara dari pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Bea dan cukai sebagai garda terdepan dalam mencegah terjadinya penyelundupan barang yang masuk dan keluar Indonesia mempunyai tugas yang vital. Oleh karena itu, bea dan cukai mempunyai landasan hukum yang jelas agar dapat melaksanakan tugasnya yaitu Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.












                               
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 SIMPULAN
Adapun simpulan yang didapat dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.   Peranan bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan adalah dengan cara memeriksa dokumen barang yang masuk ataupun yang keluar dari Indonesia, menangkap pelaku penyelundupan barang yang dilarang dan terbatas serta menyita barang hasil selundupan dan diserahkan pada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

2.   Dasar hukum bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan adalah Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.


3.2 SARAN
Adapun saran untuk penulis yang ingin membuat karya ilmiah dengan materi yang sama adalah sebagai berikut :
1.      Hendaknya dibuat karya ilmiah peranan bea dan cukai dalam bidang yang lain.
2.      Membuat karya ilmiah tentang bea dan cukai berdasarkan landasan hukum yang telah berlaku di Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Republik Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai_Kementerian_Keuangan_Indonesia. Diakses tanggal 13 Februari 2012.
Kriswanto,Yudik. 2010. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan  Pengurusan Impor Pada Kantor Bea Dan Cukai Surakarta. http://etd.eprints.ums.ac.id/13194/7/YUDIK_KRISWANTORO_BAB_I.pdf. Diakses pada tanggal 13 Februari 2012.
Semedi,Bambang 2010.Bea Cukai yang Tugasnya Digaris Depan Wilayah Republik Indonesia Melaksanakan Ketentuan Instansi Teknis. http://www.bppk.go.id
Diakses tanggal 13 Februari 2012



</
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...