Minggu, 25 Desember 2011

Berita yang membuatku galau : RESMI. Lulusan STAN Tidak Langsung CPNS (Ikatan Dinas)

Meski pahit tapi harus kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan dengan ketentuan baru telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenaik Ikatan Dinas bagi lulusa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang didalamnya merupakan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 tentang Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Pasal paling mencolok adalah perubahan pada pasal 5 ayat 3 Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dimana sebelum diubah, bunyi pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 adalah Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal di undangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011.
Dengan ketentuan ini bisa jadi, lulusan prodip I dan Prodip III tahun 2011 ini akan terhambat menjadi CPNS langsung jika benar ini berlaku untuk mereja juga.
Untuk membuka informasi mengenai peraturan menteri kuangan silakan klik link dibawah ini :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...