Jumat, 05 Agustus 2011

66 Tahun Indonesia Merdeka

Beberapa hari lagi kita merayakan ‘kemerdekaan’ Negara kita yang ke 66 tahun.
Logo tahun ini juga sudah beredar
Tema Peringatan Hut Proklamasi ‘Kemerdekaan’ RI yang ke 66 Tahun 2011 adalah :
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kesadaran Hidup dalam ke-Bhinneka-an untuk Kokohkan Persatuan NKRI, Kita Sukseskan Kepemimpinan Indonesia dalam Forum ASEAN untuk Kokohkan Solidaritas ASEAN


Dalam HUT RI KE 66 kali ini tentu saja juga ada  Pedomannya, berikut Pedoman Pelaksanaan HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia :
  • Acara pokok di tingkat Kota
  1. Apel Kehormatan dan Renungan Suci, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011, pukul 24.00 WIB. di Taman Makam Pahlawan.
  2. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2011 pukul 10.00 WIB. di halaman depan Balaikota Malang.
  3. Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, hari Rabu, tang gal 17 Agustus 2011 pukul 17.00 WIB. di halaman depan Balaikota Malang.
  • Penyelenggaraan acara di instansi / kesatuan / masyarakat hendaknya memperhatikan :
  1. Pada tanggal 16 Agustus 2011 agar masyarakat di daerah mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden baik melalui radio maupun televisi.
  2. Pada tanggal 17 Agustus 2011 agar diselenggarakan upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap instansi/kesatuan/kampus perguruan tinggi/sekolah.
  3. Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT ke – 66 Republik Indonesia dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
  4. Penyelenggaraan acara – acara peringatan HUT ke – 66 Republik Indonesia dilaksanakan dengan tidak mengganggu kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan.
  5. Perayaan peringatan HUT ke – 66 RI agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.
  6. Penyelenggaraan acara – acara hiburan tidak hanya terpusat di kota, tetapi menyebar ke wilayah – wilayah kecamatan sampai ke kelurahan – kelurahan, agar masyarakat di wilayah kelurahan ikut menikmati dan berpartisipasi secara optimal.
  7. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur – unsur/aparat keamanan dalam setiap penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara tertib, aman dan lancar.
  8. Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisionil, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.
  • Bagi kelurahan diminta agar menghimpun kegiatan warga masyarakat untuk disampaikan sebagai laporan kepada atasan .
  • Mengadakan kegiatan kerja bakti, pengecatan pagar / berm / gapura / gedung / kantor di lingkungan masing-masing agar tampak bersih dan indah.
  • Memasang umbul-umbul / penjor / lampion yang penempatannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu estetika dan kepentingan umum.
Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka kepada seluruh masyarakat, instansi Pemerintah maupun lembaga swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2011 (pengibaran dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00.WIB).


sekretariat negara
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...